Wali Kota Firdaus Heran Arifin dan Yani Masih Menjabat, Kata Sekda Begini....

Wali Kota Firdaus Heran Arifin dan Yani Masih Menjabat, Kata Sekda Begini....
Wali kota Pekanbaru, Firdaus

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Terlibat pelanggaran disiplin berat, dua pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru ternyata masih aktif menjabat. 

Keduanya, masing-masing, Arifin Harahap (Kadis Perhubungan) dan Ahmad Yani (Sekwan) sedianya sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN nomor B-3272 /KASN/12/2017 tertanggal 27 Desember 2017 lalu dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 822 tahun 2017 tentang pembebasan dari jabatan atas nama Arifin Harahap, SH. Kemudian nomor 823 atas nama Drs. Ahmad Yani.

Anehnya, dengan keputusan yang sudah demikian kuat, keduanya ternyata masih aktif menjabat sebagai pejabat tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Terkait itu, Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST, MT seperti dilansir dari cakaplah mengaku tidak mengetahui kalau keduanya masih aktivf menjabat. 

''Belum tahu saya, nanti saya akan tanyakan kepada Sekda, apa pendalanya,'' ungkap Firdaus, Rabu (24/1/2018).

Dari catatan media ini, kedua pejabat ini mendapatkan sanksi berat terkait dengan kedisiplinan. 

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index