Bahas Kasus Ciliandra, Kemenko Polhukam Undang Pemkab Kampar

Bahas Kasus Ciliandra, Kemenko Polhukam Undang Pemkab Kampar

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengundang Pemkab Kampar terkait penyelesaian kasus PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu dan adanya dugaan perambahan hutan diluar Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan yang sama.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Nakula, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan RI, Kamis (25/1/2018).

Dipimpin oleh Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Carlo B. Teu didampingi Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Bambang Sugeng, rapat tersebut mulai menunjukkan titik terang permasalahan dari konflik yang sudah belasan tahun tersebut. 

Diawali dengan penjelasan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM yang menjelaskan bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat Desa Siabu tersebut terjadi hingga Pemkab Kampar bersama Forkopinda turun tangan.

"Kita fasilitasi agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belahpihak, sehingga tercapai kesepakatan antara antara kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU," ungkap Azis Zaenal. 

Dari hasil yang telah dicapai tersebut Carlo B Teu memberikan apresiasi kepada Bupati Kampar yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut dan selesai hanya dalam waktu lebih kurang 2 bulan saja. 

Namun tidak sampai disitu aja, berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang mengikuti rapat tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.

Seterusnya Bupati Kampar mendorong Tim Terpadu Kabupaten Kampar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA dan Lahan.

Paling lambat tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email [email protected]
 
Hadir  Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep Kemrisneg Saliman, Kejagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark, Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin.
 
Bupati Kampar juga didampingi Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang.. Komandan Kodim 0313 /KPR, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali. (R10/Skc/Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index