Berawal dari Penemuan Kebun Sawit, Polisi Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Cagar Biosfer Riau

Berawal dari Penemuan Kebun Sawit, Polisi Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Cagar Biosfer Riau
Polisi menangkap pelaku pembalakan liar di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau (Foto: dok. istimewa)

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 6 pelaku illegal logging ditangkap Polres Bengkalis di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Riau. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni, Sabtu (3/2/2018).

Abas menjelaskan, pihaknya menelusuri pembalakan liar sejak Selasa (30/1/2018). Untuk menuju ke lokasi kawasan cagar biosfer membutuhkan waktu yang lumayan lama.

"Dalam penelusuran, di kawasan penyanggah kawasan sudah berdiri perkebunan sawit. Dari perkebunan sawit ini tim memasuki kawasan cagar biosfer," kata Abas seperti dimuat Detik.com.

Tim Polres Bengkalis awalnya menemukan seseorang yang tengah membawa kayu menggunakan sepeda motor. Setelah itu tim terus memasuki kawasan hutan.

"Di dalam ditemukan 3 orang yang melakukan aktivitas illegal logging," kata Abas.

Tim kembali menelusuri lebih ke dalam lagi. Ditemukan jalan setapak yang disusun dari sisa potongan kayu untuk melansir hasil perambahan hutan. 

"Di sini dua orang lagi berhasil kita amankan," tuturnya.

Di lokasi pembalakan liar tersebut pelaku mendirikan gubuk sebagai tempat tinggal sementara mereka. Di sekitar gubuk tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah tumpukan kayu yang baru dibelah dengan gergaji mesin.

"Barang bukti hasil perambahan liar sudah kita amankan termasuk para pelaku ke Mapolres Bengkalis," tutup Abas. (R14/Dtc)

Listrik Indonesia

#Illegal Logging # Perambahan hutan

Index

Berita Lainnya

Index