RIAUSKY.COM - Sungguh biadab perbuatan 4 orang pria ini, mereka dengan tega mencabuli seorang siswi SMK.
Dua oknum PNS berinisial Za (41) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMK, sebut saja Mawar (15). Korban merupakan siswi SMK di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dua oknum PNS yang mencabuli korban berinisial Za (41) dan Zul (41). PNS yang bertugas di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, mencabuli korban di Padang.
Sementara itu dua anak Za berinisial K (17) dan P (14) juga ikut mencabuli korban. Kakak beradik itu melancarkan aksi bejatnya saat mengantar korban pulang dari Padang ke Solok pada 18 Desember 2017.
Kasus ini sedang diproses oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Penyidik juga telah mengamankan dan menahan dua oknum ASN, Za dan Zul.
“Saat ini petugas masih mencari keberadaan P. Remaja 14 tahun itu sudah kabur dari Kota Padang. Sedangkan dua oknum ASN yang telah dijadikan tersangka, ditahan di Mapolresta Padang. Kemudian tersangka K, ditahan di Polsek Naggalo,” ujar Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rosza Rezki Febrian, seperti dilansir tribunpadang.com.
Listrik Indonesia

