JAHAT...Kepala Sekolah SMP Cabuli 6 Siswi, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

JAHAT...Kepala Sekolah SMP Cabuli 6 Siswi, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Sidang pembacaan putusan di PN Kepanjen terhadap seorang kepala sekolah yang melakukan perbuatan asusila terhadap 6 siswi. 

RIAUSKY.COM - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada KL, pelaksana tugas Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Malang, Senin, 3 September 2018. 

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim karena KL terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada 6 siswi di sekolahnya. 

Aksi cabul kepala sekolah itu terjadi pada Januari 2018 silam.

Kejahatan terhadap enam siswi itu dilakukan di ruang kepala sekolah dan di dalam mobil.

"Waktu itu sekitar bulan Januari usai acara pisah kenang di sekolah, anak saya dipaksa ke ruang kepala sekolah, dengan dalih akan diberi energi positif. Anak saya kemudian diraba punggunnya sampai kemaluannya. Herannya, anak saya diam dan baru menyadari dan trauma ketika berada di rumah," terang SR salah satu ibu korban ketika ditemui usai jalannya sidang.

"Pak kepala sekolah menciumi anak saya waktu di mobilnya setelah membelikan anak saya sepatu, anak saya jadi trauma sekali," timpal ortu korban lainnya seperti dilansir surya.co.id.

Kuasa hukum para korban Bakti Riza mengaku senang dengan putusan pengadilan. Ia mengaku heran dengan terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal sidang.

"Putusannya bagus keluarga korban puas, hakim juga menambahkan pasal 61 dan 62 KUHP karena pelaku juga melakukan tipu muslihat kepada korban, herannya terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya," pungkas Bakti Riza

Saat meninggalkan ruangan sidang, KL memilih bungkam dan berjalan dengan langkah cepat menghindari pertanyaan para awak media. (R01)

Listrik Indonesia

#pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index