Tega Cabuli Balita 2,8 Tahun, Warga Rokan Duri Ditangkap Polisi

Tega Cabuli Balita 2,8 Tahun, Warga Rokan Duri Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan

DURI (RIAUSKY.COM) - Perbuatan bejat Ms (34) warga Jalan Rokan Ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau yang mencabuli balita yang masih berumur 2,8 tahun kepergok warga. 

Tersangka kedapatan membawa balita anak tetangganya ke dalam kamar mandi. Saat ditanya korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

"Pelalu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasusnya dilaporkan ibu korban," jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, Selasa (20/2/18) kemarin seperti dimuat RiauLantang.

Dikatakan kapolsek, kasus  itu terkuak saat ibu korban yang berada dirumah dan didatangi saksi W Br Hutagalung dan mengadukan apa yang dilihatnya. Saat itu pelaku dan korban terlihat bersama keluar dari kamar mandi sekira pukul 10.00 WIB. Saat ditanyakan apa yang terjadi, korban hanya mengeluhkan rasa sakit disekitar kemaluannya sembari menangis.

Curiga akan hal yang terjadi kepada balita tersebut, pelapor akhirnya membuat laporan ke Polsek Mandau dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan disekitar RT 01, RW 09, Kelurahan Air Jamban tanpa perlawanan, Selasa (20/2/18) sekira pukul 12.00 WIB.
 
"Pelaku akan kita jerat dengan sangkaan pencabulan terhadap anak sesuai dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"tegas Kapolsek. (R14)

Listrik Indonesia

#pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index