Pemko Dumai Konsultasikan Dana Hibah dan Bansos

Pemko Dumai Konsultasikan Dana Hibah dan Bansos
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota Dumai melakukan konsultasi dengan pusat terkait kebijakan alokasi anggaran dana hibah dan bantuan sosial untuk 2016 mendatang agar tepat sasaran dan mengikuti prosedur hukum.
 
Penjabat Wali Kota Dumai Arlizman Agus menyebutkan, konsultasi petunjuk hukum ini dianggap penting sebelum dilakukan penetapan kebijakan umum anggaran dan plaform prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) pada RAPBD 2016.
 
"Pemko harus teliti dan tidak mau menyalahi aturan dalam penganggaran dana hibah dan bansos ini sehingga terlebih dahulu kami berkonsultasi dengan pemerintah pusat meminta petunjuk," ungkapnya kepada pers, Selasa.
 
Menurut dia, pemberian dana hibah dan bansos mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang perubahan atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos bersumber dari APBD.
 
Selain itu, penyediaan anggaran hibah dan bansos untuk berbagai organisasi, rumah ibadah dan lain sebagainya tersebut akan dilakukan secara cermat dan mengacu perundangan berlaku agar tidak menjadi temuan.
 
Pengajuan proposal permohonan anggaran ini ditegaskan dia harus sesuai dengan prosedur dan aturan untuk menjaga  agar dana yang diberikan tidak disalahgunakan dan juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. 
 
"Tim juga akan melakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran proposal yang diajukan, terutama syarat yang harus dilampirkan demi kebaikan bersama dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya. (MCR/R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index