Mengandung Parasit Cacing, Diskes dan Disperindag Inhil Awasi 27 Sarden Kemasan

Mengandung Parasit Cacing, Diskes dan Disperindag Inhil Awasi 27 Sarden Kemasan
Petugas gabungan melakukan pengecekan ke salah satu gudang distributor sardens kemasan.

TEMBILAHAN (RIAUAIR.COM)- Dinas Kesehatan bersama Disperindag dan kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir, Riau melakukan pengawasan gabungan terhadap peredaran barang makanan khususnya 27 merk ikan makarel yang positif mengandung parasit cacing oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
     
"Berdasarkan penjelasan BPOM RI tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng tgl 28 maret 2018, terdapat 27 merk (138 bets) yang hasil pengujiannya positif cacing, untuk itulah kita lakukan sidak guna memantau kembali peredaran ikan kaleng yang dimaksud," ujar Irdawati, SKM kepala seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Kamis.
     
Hasil sidak dari sejumlah tempat, tim gabungan tampak mengamankan sejumlah merk ikan makarel kaleng yang termasuk kedalam 27 merk yang sudah positif mengandung parasit cacing.
   
 Sesuai intruksi dari BPOM RI, Dinkes bersama Disperindag Inhil mengimbau kepada importir dan produsen untuk menarik produk yang termasuk kedalam 27 merk ikan kaleng mengandung cacing dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
     
"Sedangkan terhadap 3 merk ikan makarel kaleng yaitu IO, Farmerjack dan HOKI yg sudah dilarang peredarannya sudah tidak ditemukan lagi disejumlah pasar tradisional maupun modern," ucapnya.
   
Adapun 27 merk ikan makarel yang dinyatakan mengandung cacing adalah Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, HOKI, Hosen, ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, IO, JOJO, Kings's Fisher, LSC, Maya, TSC, TLC, NAGO, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio.(CR4/sal)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index