Salahgunakan Izin Tinggal, Sudah 13 WNA Dideportasi dari Riau

Salahgunakan Izin Tinggal, Sudah 13 WNA Dideportasi dari Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Surya Pranata mengatakan bahwa hingga Maret 2018 sebanyak 13 WNA dideportasi. 3 WNA lainnya dilakukan  tindakan projustisia.

Menurutnya, dalam pengawasan orang asing Kanwil Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan beberapa instansi atau lembaga lainnya melalui Tim PORA.Untuk diketahui Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) terdapat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kecamatan.

Tim PORA Provinsi Riau terdiri atas Polda Riau, BIN Riau, BNN Riau, Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Riau dan Sumbar, Kanwil Kemenag, Kejati Riau, Lanud Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Lanal Dumai, Korem 031 Wirabima, Kesbangpol Riau, Disnakertrans Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Melalui Tim PORA, tambahnya, Kemenkumham bertukar data dan informasi orang asing dengan instansi lain untuk mencegah orang asing tinggal/bekerja secara ilegal di Riau. Bahkan bila perlu Tim PORA melakukan operasi gabungan.

Disinggung PORA tahun sebelumnya, Surya Pranata mengatakan selama tahun 2017 sebanyak 90 WNA telah dideportasi dari Riau karena penyalahgunaan izin tinggal dan bebas visa kunjungan. 1 orang WNA lainnya dilakukan tindakan pro justisia dalam kasus mencoba mendapatkan paspor RI secara tidak sah. (R07/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index