Revitalisasi Dua Pasar Tak Tuntas, Ini Sanksi untuk Pemko Pekanbaru

Revitalisasi Dua Pasar Tak Tuntas, Ini Sanksi untuk Pemko Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemko Pekanbaru gagal melaksanakan proyek yang di berikan pemerintah pusat yaitu revitalisasi pasar Lima Puluh dan pasar Rumbai. Akibatnya Bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagangan sebesar Rp12 Miliar terancam dikembalikan ke kas negera. 
 
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Azwan melalui Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba H Sulaiman mengatakan selain dana sisa terancam dipulangkan, Pemko juga bisa terkena denda jika pembangunan tidak selesai. Oleh sebab itu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk penangguhan penyelesaian revitalisasi pasar tersebut hingga 31 Desember 2015.
 
“ Kita sudah kirim surat ke Dirjen Perdagangan dan Perindustrian, bahwa keterlambatan pembangunan pasar tersebut dikarenakan status darurat asap. Secara lisan mereka memaklumi,” jelasnya.
 
Tambahnya Irba, anggaran tersebut sudah masuk ke kas daerah. Hanya saja belum bisa dicairkan keseluruhan, dikarenakan progres revitalisasi pasar belum tuntas. 
 
“Bagaimana mau siap, kualitas udara saat kabut asap berbahaya dan tidak sehat. Tidak mungkin kita paksakan mereka bekerja,” ujarnya.
 
Lanjutnya, pembangunan kedua pasar tersebut hingga saat ini masih dalam proses. seperti untuk pasar lima puluh dan Rumbai pembangunannya sudah sampai 48 persen. Dan kita optimis sampai 31 Desember nanti selesai. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index