RZ Diusulkan Dapat Remisi

139 Napi di Riau Langsung Bebas

139 Napi di Riau Langsung Bebas
Ilustrasi
Pekanbaru, riausky - Momen hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 menjadi berkah tersendiri bagi beberapa Narapidana di Provinsi Riau. Sebanyak 139 Narapidana bebas setelah mendapat remisi dari Menteri Hukum dan Ham.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Riau, Ferdinan Siagian menyebutkan, di Riau keseluruhan narapidana yang mendapat remisi mencapai 3.600 orang. Dari jumlah itu, terdiri dari 3462 Narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU) satu, dengan artian remisi yang diberikan sebagian dan narapidana tidak langsung bebas.
 
"Sebanyak 139 narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU) dua. Nah ini yang langsung bebas," terangnya.
 
Dia menjelaskan, 139 Narapidana yang bebas itu 16 di antaranya Narapidana yang ada di Lapas kelas IIA Pekanbaru, 10 di Tembilahan, enam Bengkalis, 15 bangkinang, satu pasir Pengaraian, 31 Muara fajar, 19 rutan kelas IIB Pekanbaru, enam Dumai, tiga Rengat, 24 Siak, lima Bagan, dua Selat panjang, satu teluk kuantan.
 
"Pemberian remisi itu terkait remisi PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," ujarnya.
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau (plt Gubri), Arsyadjuliandi Rachman mengucapkan selama kepada para Narapidana yang bebas setelah menerima remisi. Dia meminta bersabar kepada narapidana yang belum bebas.
 
"Yang belum ini mendapatkan remisi ini agar dapat mengintropeksi diri dan meningkatkan kedisiplinan sehingga memenuhi syarat administrasi untuk pemberian remisi," ucapnya.
 
Usai acara penyerahan SK remisi itu, plt Gubri langsung menuju kursi tempat mantan Gubri, Rusli Zainal yang turut menghadiri acara. Dalam acara itu, juga terlihat mantan Bupati Kampar, Burhanuddin dan mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas serta pejabat kasus korupsi lainnya. 
 
RZ Malah Diusulkan Dapat Remisi
Sementara itu mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Pekanbaru dalam kasus korupsi, malah diusulkan menerima remisi pada HUT Kemerdekaan RI yang ke 70.
 
Rusli merupakan satu di antara 915 orang napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi, oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau.
 
"Mantan gubernur Riau (RZ) juga diajukan untuk mendapatkan remisi. Kita ajukan ke 
Djen Lapas Kemenkum HAM RI," kata Kakanwil KumHAM Riau, Ferdinan Siagian, kepada wartawan usai menggelar upacara pemberian remisi kepada Napi di Lapas Klas II A Pekanbaru, Senin (17/8). 
 
Ferdinan berdalih, Rusli diusulkan mendapat remisi berdasarkan aturan dan perundang-undangan berlaku. Dia menyatakan, sebagai warga binaan Lapas, status napi koruptor setara dengan napi pidana lainnya. Jika memenuhi syarat diberikan pengajuan remisi, maka Rusli akan diusulkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM RI.
 
"Kalau berkelakuan baik itu wajib diberi remisi. Ini adalah hak KemenkumHAM. Kalau memenuhi syarat akan diajukan," ujar Ferdinan. 
 
Hanya saja menurut Ferdinan, apakah pengajuan remisi Rusli diterima atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dirjen Lapas. Paling lama remisi diberikan mencapai dua bulan pengurangan masa hukuman. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index