Tahun Ini, Baznas Riau Sudah Salurkan Zakat Rp7,6 Miliar untuk 7.888 Mustahik

Tahun Ini, Baznas Riau Sudah Salurkan Zakat Rp7,6 Miliar untuk 7.888 Mustahik
Ketua Baznas Riau, Yurnal Edwar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -  Baznas Provinsi Riau periode Januari-Juni 2018 menyalurkan zakat sebesar Rp7.647.988.729 kepada 7.888 penerima atau mustahik.  
   
"Penyaluran zakat diberikan pada mustahik dalam bentuk zakat konsumtif dan produktif rata-rata sebesar Rp3 juta per KK yang diharapkan dapat meringankan beban keuangan mereka," kata Ketua Baznas Provinsi Riau H Yurnal Edward di Pekanbaru, Senin seperti dilansir Antarariau.com.

Menurut Yurnal, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai kepatuhan kepada Allah SWT, termasuk berguna bagi sesama yang membutuhkannya.

Ia mengatakan, dengan zakat mengajarkan seseorang akan keikhlasan dan kedermawanan, sekaligus meningkatkan rasa kepedulian terhadap penderitaan fakir miskin sekaligus bisa membantu memenuhi kebutuhannya.

"Mengeluarkan zakat sangat bermanfaat bagi muzakki atau orang yang memberikan zakat. Zakat termasuk rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak," katanya.

Sebab, kata dia, zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar. Seperti yang tersirat di dalam firman Allah di Qs Al-Baqarah: 276 yang menerangkan "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah".

"Dengan membayar zakat, Allah berjanji akan menghapus segala dosa yang dimiliki seseorang. Seperti yang tertuang di dalam sabda Rasullullah yang menyatakan, sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api. Maksud sedekah tersebut adalah zakat dan segala sedekah," katanya.    
   
Ia menyebutkan, zakat produktif dalam rangka pemberdayaan umat. Zakat itu diberikan kepada mustahik untuk mengembangkan sebuah usaha produktif yang pelaksanaannya tetap dibina dan dibimbing oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan pemberian zakat konsumtif adalah zakat, dari yang sebelumnya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan pemenuhan kebutuhan sesaat saja.

 Ia merinci, dari Rp7,6 miliar zakat itu yang disalurkan terdiri atas zakat produktif sebesar Rp5.070.616.527 dan zakat konsumtif sebesar Rp2.577.372.202. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index