PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polemik tiga RW yakni RW 15, RW 16 dan RW 18 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang masuk di wilayah Kabupaten Kampar, kian mengkhawatirkan.
Seperti diketahui, tiga RW tersebut selama ini sudah menjadi bagian dari kependudukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan terbitnya aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015, tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga terkena imbas dan masuk dibatas wilayah Kampar.
“Jujur saja, kami warga disini kaget sejak peraturan itu dikeluarkan tanggal 26 Januari 2015 lalu tertanda Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, kok sekarang ketahuannya,” ucap salah seorang tokoh masyarakat di RW18, Ade Candra, Selasa (8/12).
Candra yang sudah puluhan tahun tinggal di wilayah tersebut berharap Pemko Pekanbaru tidak tinggal diam dam memperjuangkan tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga, masuk dalam wilayah Kota Pekanbaru. Sebab, dia menilai bahwa keputusan itu dinilai keliru.
“Masyarakat di tiga RW saat ini tetap ngotot 3 RW masuk wilayah Pekanbaru. Apa-apan ini, seluruh Administrasi kependudukan kami masuk Pekanbaru. Kami minta Pemko meninjau kembali dan berkoordinasilah ke Pemerintah Provinsi Riau untuk memperjuangkannya,” pintanya.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa, dulunya 3 RW tersebut oleh Pemko Pekanbaru akan dimekarkan menjadi Kelurahan Air Dingin, ditambah Ketua RT/RW sudah terpilih dan sudah dilantik oleh pejabat Pemko Pekanbaru.
“Tanpa ada angin tanpa ada hujan, tiba-tiba keluar keputusan 3 RW masuk wilayah kampar. Inikan sudah mengada-ngada namanya. Apa kerja Pemko Pekanbaru itu,” cetusnya.
Dari keputusan Permendagri Nomor 18 tahun 2015 itu, koordinat batas wilayahnya sudah tertulis, dimana Pilar Batas Utama (PBU) 05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri Jalan Sungai Mintan sampai pertigaan menuju Jalan Dasar sampai pada PBU 04 dengan koordinat 00? 26' 38,19" LU dan 101? 28' 28,50" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Lepasnya tiga RW yang berada di Kelurahan Simpang Tiga tersebut, membuat Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul, bersuara. Dia menyebut bahwa Pemko tidak bisa begitu saja melepaskan wilayah yang sudah ada berpuluh-puluh tahun lamanya masuk di Kota Pekanbaru.
“Kalau tiga RW ini dilepaskan, Pemko Pekanbaru jelas merugi. Kerugian dari segi PAD, jumlah penduduk berkurang, luas wilayah mengecil. Begitu juga soal Administrasi Kependudukan,” ucap Hotman, ditemui di ruangan Komisi I.
Politisi dari PDI-P tersebut menyarankan agar tiga RW dengan penduduk kurang lebih 4.000 KK tersebut, harus diperjuangkan meskipun menempuh jalur hukum ditingkat pusat sekalipun. Sebab, dari informasi yang diketahuinya, aturan Permendagri tersebut berasal dari hasil kajian dan ada kesepakatan saja.
“Di media massa soal tiga RW lepas itu, saya pernah membaca bawa Pemko lemah dalam koordinasi. Ini berarti Pemko teledor, Pemko teledor dan lalai. Ada masalah besar dimana bagian dari haknya diambil oleh Kampar, tapi Pemko tidak tahu,” urainya.
Pihaknya (Komisi I) dalam waktu dekat akan memanggil Satuan Kerja (Satker) terkait dalam hal ini juga Tata Pemerintahan (Tapem) Asisten I Pemko Pekanbaru untuk hearing, guna mempertanyakan persoalan yang tengah terjadi di tiga RW tersebut.
“Kami tentu akan panggil satker terkait untuk menjelaskannya, mengapa bisa jadi begini, ini yang nanti dipertanyakan,” pungkasnya. (R06)
Listrik Indonesia