RESMI...Mantan Koruptor, Penjahat Kelamin dan Bandar Narkoba Dilarang Jadi Caleg di 2019

RESMI...Mantan Koruptor, Penjahat Kelamin dan Bandar Narkoba Dilarang Jadi Caleg di 2019

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak resmi dilarang maju sebagai calon legislatif.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Demikian disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Arief menyebut, ada tiga mantan narapidana dengan kasus tertentu yang secara khusus dilarang dalam PKPU. “Yang pertama kasus korupsi. Yang kedua bandar narkoba, yang ketiga pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” urainya seperti dilansir Pojoksatu.id.

Arief menyatakan aturan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatatkan sebagai lembaran negara dan diundangkan.

Menurutnya, aturan itu dibuat berdasarkan kajian dan pendalaman serta tujuan untuk menciptakan politik yang bersih dari tindak kejahatan yang sifatnya khusus.

Sehingga, kata Arief, aturan tersebut sudah mulai diumumkan kepada publik dan partai politik.

Mengingat, tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 merupakan masa partai politik mengajukan nama calon legislatifnya.

“Makanya hari Sabtu, itu sudah kita publikasikan menjadi PKPU 20/2018. Tanggal 1 hingga 3 sudah diumumkan,” tukasnya. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index