RIAUSKY.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memblokir Tik Tok karena layanan berbagi video tersebut dinilai bermuatan negatif, khususnya bagi anak-anak.
Untuk itu, Menkominfo, Rudiantara, meminta Tik Tok menaikkan batas umur penggunanya. "Batas umur pengguna Tik Tok saat ini 12 tahun. Itu usia masih kecil sekali.
Kami minta untuk lebih ditinggikan lagi," kata Rudiantara, Rabu (4/7/2018), pasca berdiskusi dengan tim manajemen Tik Tok, di kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.
CEO Tik Tok, Kelly Zhang, mengatakan timnya siap memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia pun menyayangkan jika platformnya digunakan untuk hal-hal negatif, sebab tujuan Tik Tok sejatinya untuk mengekspresikan kreativitas pengguna.
"Kami akan comply dengan pemerintah. Kami akan meningkatkan batas umur menjadi 16 tahun," ia berjanji seperti dilansir Tribun Pekanbaru.
Lebih lanjut, Kelly bakal menetap di Indonesia selama sepekan ke depan. Ia bakal berkonsultasi dengan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait terkait operasional Tik Tok yang lebih positif di Indonesia.
Rudiantara mengakui bahwa Tik Tok merupakan platform yang positif karena mampu mewadahi pengguna untuk berekspresi dan berkreasi. "Kalau dibatasi hanya 16 tahun ke atas, nanti yang lebih muda tidak punya wadah berkreasi.
Tapi kalau dibuka aksesnya ke anak-anak yang lebih kecil juga bakal ada masalah yang muncul. "Kami ingin hindari dampak negatifnya," ia menjelaskan.
Saat ini, Tik Tok mengklaim sudah membersihkan platformnya dari konten-konten negatif terkait pornografi, pelecehan agama, dan lainnya.
Kominfo mengatakan akan mengecek dulu kebenaran klaim itu. "Jika memang sudah bersih, kami akan segera buka.
Nggak usah tunggu besok pagi, nanti tengah malam pas pergantian hari bisa kami buka," ia menuturkan. (*)
Listrik Indonesia

