SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM)- Seorang pegawai honorer Damkar (Pemadam Kebakaran) di Kabupaten Bengkalis berinisial R ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Siak di jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Siak, selasa (24/7/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Didalam mobil yang dikendarainya, ditemukan uang haram dalam bentuk sabu seberat 6 kg seharga berkisar Rp6 miliar dan 1.800 butir pil ekstasi.
Sejauh ini, kepolisian masih belum memberikan penjelasan resmi tekait penangkapan tersebut. Namun,
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, S.Ik mlalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani membenarkan penangkapan mngejutkan dengan barang bukti lebih Rp6 miliar tersebut.
R sendiri dilaporkan ditangkap di dalam mobil rental yang dikendarainya dengan tujuan Pekanbaru. Dia tak berkutik ketika petugas mencegatnya saat melintas di jembatan megah kebanggaan masyarakat Siak itu.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas sudah mendapatkan laporan tentang masuknya barang haram tersebut, hingga kemudian dilakukan pengintaian. "Pengintaiannya hampir 2 minggu sebelum kejadian,'' ungkap AKP Herman Pelani sebagaimana dilansir dari goriau.com
AKP Herman juga meminta agar membiarkan pihaknya bekerja terlebih dahulu. Sebab, kronologi lengkapnya bakal digelar konferensi pers pada Jumat besok di Polres Siak. Karena pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.
Menurut informasi, R membawa barang haram itu ke Pekanbaru menggunakan mobil rental dan tidak sendirian. Namun begitu dihadang tim gabungan Polres Siak di jembatan Siak, ia tak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Siak.(R04)
Listrik Indonesia

