Hasil Perbaikan Data KPU, Bacaleg Rohul Diyakini Berkurang

Hasil Perbaikan Data KPU, Bacaleg Rohul Diyakini Berkurang

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Fahrizal ST, MT menyatakan, 16 partai politik (Parpol) sudah lengkapi dokumen syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) hasil perbaikan.

Dikatakan Fahrizal, di tahapan masa perbaikan dokumen syarat ‎Bacaleg dilakukan 22-31 Juli 2018 lalu, KPU Rohul sudah mengirimkan surat ke Parpol untuk lengkapi apa saja yang harus diperbaiki.‎

Kemudian, semasa perbaikan kurang lebih 10 hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai yang pertama mengembalikan dokumen syarat Bacaleg hasil perbaikan ke KPU Rohul. Sedangkan Parpol terakhir mengembalikan dokumen syarat Bacaleg hasil perbaikan Partai Berkarya.‎

“Semua Parpol sudah menyerahkan  dokumen syarat ‎Bacaleg‎ ke KPU (Rohul)," sebut Fahrizal, Kamis (2/8/2018) sore.

Tambah Fahrizal, setelah seluruh Parpol melengkapi dokumen syarat ‎Bacaleg hasil perbaikan, selanjutnya KPU Rohul melakukan tahapan proses verifikasi syarat Bacaleg mulai 1 Agustus sampai 7 Agustus 2018.

Pada tahapan verifikasi dokumen syarat Bacaleg, KPU Rohul akan melihat keabsahan dari setiap  dokumen syarat Bacaleg, seperti ijazah, surat pengunduran diri jika aparat desa atau ASN, serta dokumen-dokumen lain dibutuhkan.

Sedangkan, di tahap pendaftaran Bacaleg, ada 605 Bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 Parpol ke KPU Rohul. Namun, saat perbaikan dokumen syarat Bacaleg, tidak sedikit Parpol yang mengurangi jumlah Bacaleg.

“Dari 605 Bacelg yang waktu itu didaftarkan oleh 16 Parpol, diindikasi akan berkuran, dalam artian ada pengurangan dari Parpol sendiri," jelasnya.

Sebut Fahrizal, rata-rata Parpol mengurangi jumlah Bacaleg karena alasan internal, namun demikian Fahrizal belum mengetahui jumlah pastinya, sebab KPU Rohul masih melakukan verifikasi.

‎"Bila angka pastinya berapa Bacaleg Rohul saat ini belum bisa diberitahukan, karena masih tahap verifikasi dokumen syarat Bacaleg hasil perbaikan," ujarnya.

Usai tahapan verifikasi dokumen syarat Bacaleg hasil perbaikan, kemudian KPU Rohul akan menyusun dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai 12 Agustus sampai 14 Agustus, dan akan ditempelkan di tempat-tempat keramaian, serta kantor-kantor publik seperti kantor desa.

Sebut Fahrizal, masyarakat bisa memberikan tanggapan bila ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena pernah terlibat hukum, seperti pernah terlibat perkara tindak pidana korupsi, pencabulan anak di bawah umur, dan perkara Narkoba.‎

Fahrizal mengimbau, agar 16 Parpol tetap bersabar dalam pengumuman DCS sampai batas waktu yang telah ditentukan KPU Rohul.‎

Kemudian Fahrizal menghimbau, agar masyarakat berikan tanggapan terhadap Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 314. 363 pemilih. Bagi masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam DPSHP bisa melaporkan ke PPS setempat secepatnya.(sal/mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index