Dibuka Wagubri, BRK Taja Pelatihan Pelaporan E-LHKPN dan Komitmen Anti Gratifikasi

Dibuka Wagubri, BRK Taja Pelatihan Pelaporan E-LHKPN dan Komitmen Anti Gratifikasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim buka acara Pelatihan Pelaporan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (E LHKPN) dan Komitmen Anti Gratifikasi, di salah satu ball room Bank Riaukepri, Selasa (13/8/18).

Hadir pada kesempatan ini anggota Direktorat Gratifikasi Komisi Pengawas Korupsi (KPK), Andi Purwana. Kemudian Dikdik Sadikin dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Kepala Bank Riau Kepri Irvandi Gustari.Kegiatan ini diikuti para pimpinan cabang dan pejabat dari Bank Kepri sendiri. 

Ada pun kegiatan pelatihan pelaporan E-HKPN dan Komitmen Anti Gratifikasi ini sendiri sebagai bentuk komitmen dan pencegahan dari tindak korupsi, ditaja BRK bersama KPK.

"Pencegahan bagaimana pun cara terbaik dari pada penangkapan. Ini bentuk komitmen positip," kata Wan Thamrin, saat memberikan sambutannya, sebelum membuka resmi kegiatan Pelatihan Pelaporan E-LHKPN tersebut.

Wan Thamrin mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini, khususnya untuk Bank Riau Kepri selaku penyelenggara dengan melibatkan langsung lembaga anti rasuah tersebut. 

Karena, nilai-nilai integritas seperti halnya komitmen yang terus diupayakan pemerintah provinsi juga sudah bisa dirasakan di bank berplat merah tersebut.

"Kita sudah melangkah lebih maju lagi, kalau BJB (Bank Jawa Barat dan Banten) sudah melakukan pencegahan sampai di strukturalnya, kita BRK sudah sampai seluruh pegawai dimana pun berada. Bisa dimonitor berapa harta kekayaanya, jadi kita sudah melangkah maju," ujar Wan.

Sementara Andi Purwana mengatakan kegiatan Pelatihan, Pelaporan dan Komitmen Anti Gratifikasi ini sebagai upaya melakukan pencegahan. Hal ini penting dipahami, mengingat gratifikasi merupakan akar dari tindak kejahatan korupsi.

Sementara Andi Purwana mengatakan kegiatan Pelatihan, Pelaporan dan Komitmen Anti Gratifikasi ini sebagai upaya melakukan pencegahan. Hal ini penting dipahami, mengingat gratifikasi merupakan akar dari tindak kejahatan korupsi.

Pentingnya pemahaman hingga turut dalam E-LHKPN, berarti sudah berupaya agar melakukan pencegahan, agar tak terjebak dalam menerima uang yang tidak halal. "Penindakan sebagai bentuk warning. Semua pejabat lapor LHKPN, ini konteksnya pencegahan. Dua-duanya penting," ungkap Andi.

Andi lalu banyak bercerita soal bagaimana tindak pencegahan yang sudah dilakukan KPK, termasuk soal mewajibkan kepada pejabat untuk mengisi LHKPN yang kini sudah terintegrasi dalam bentuk elektronik. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

#bank riau kepri # BRK

Index

Berita Lainnya

Index