PARAH...Ada yang Terganggu dengan Suara dari Masjid, Kemenag RI Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara

PARAH...Ada yang Terganggu dengan Suara dari Masjid, Kemenag RI Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara
ILustrasi Surat Edaran Kemenag soal tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid langgar dan mushalla.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)– Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

‎Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin membenarkan mengeluarkan surat edaran tersebut. Tujuannya untuk menyegarkan kembali ingatan tentang aturan pengeras suara di masjid atau musala yang dulu pernah dikeluarkan pada 1978.

"Benar. Aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala itu sudah lama adanya (1978). Maka untuk menyegarkan kembali, saya buat edaran untuk disosialisasikan lagi," kata Muhammadiyah saat dikonfirmasi Okezone, Senin (27/8/2018).

Berikut Surat Edaran Kemenag ihwal tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala:

Sumber Berita: Okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index