Didakwa Larikan Anak Gadis Orang, Kekasih: Nurman Tidak Bersalah Pak, yang Salah Saya...

Didakwa Larikan Anak Gadis Orang, Kekasih: Nurman Tidak Bersalah Pak, yang Salah Saya...
Terdakda (kiri) dan pacarnya (kanan) di persidangan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kasihan, niat hati untuk menolong teman. Tapi, niat baik tersebut berujung ke meja hijau Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Nurman (18) warga Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, dengan mengenakan baju berwarna oren bertulisan tahanan Kejari Rohil tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan PN Rokan Hilir.

Pasalnya, terdakwa ditangkap oleh Polres Rohil beberapa bulan yang lalu karena ada laporan dari Basarudin ayah dari saksi korban. Dengan tuduhan, dugaan bahwa terdakwa telah membawa wanita yang belum dewasa, tanpa kehendaki oleh orang tuanya. 

Sebelum perkaranya dilimpahkan ke Jaksaan untuk tahap dua, pihak keluarga pelapor dan tepelapor sudah melakukan perdamain. Namun, pihak kepolisan tetap melanjutkan perkara tersebut kepengadilan dengan alasan perdamain tidak bisa menghilangkan tindak pidana.

Terdakwa yang berasal dari keluarga kurang mampu (miskin) ini dan hanya pernah menempuh pendidikan SMP, tidak tahu tentang hukum terpaksa pasrah menghadapi proses hukum yang berlaku.

Sidang digelar pada Rabu 5 September 2018, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rohil dengan beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Agustia Andini Lubis. Diketahui, bahwa saksi merupakan korban dari perkara yang menimpa Nurman.

Setelah saksi Agustia Andini Lubis melakukan sumpah menurut kepercayaa yang dianut saksi. Dengan melapaskan sumpah, saya akan memberikan keterangan yang benar dari yang sebenarnya diatas kitab suci al Quran.

Saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa dan para pengujung sidang.

"Saksi merasa heran, kenapa Nurman yang tidak tahu apa apa bisa ditangkap polisi dan diadili. Nurman tidak salah pak hakim, yang salah tu saya." Kata saksi.

Saksi menjelaskan kronologis yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim. 

"Bahwa pada bulan Maret 2018 yang lalu, saya lupa hari nya pak. Sekitar pukul 12.00 wib saya pamit sama orang tua mau pergi kerumah Halimah Tul Satdiah teman saya ada acara khataman (sunat) tempat di rumah Aulia di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Sebelum pergi, saya berjanji sama orang tua nanti pulang ke rumah sekitar jam 16.00 wib. Sangking lama nya saya bermain sama teman teman jam sudah melewati pukul 17.00 wib, saya tidak berani untuk pulang ke rumah karena takut dimarahi dan di pukuli sama orang tua," jelas Saksi.

"Selanjutnya, saya dan Halimah mendatangi Nurman yang lagi bekerja tempat Dor semer di Simpang Benar. Menceritakan hal tersebut kepada Nurman. Dan selajutnya, Nurman pun menyuruh saya pulang tapi saya tidak berani. Namun tidak begitu lama duduk duduk tempat Nurman bekerja, saya pinjam sepeda motor Nurman untuk pulang kerumah. Sesampai di rumah saya dimarahi sama orang tua dan saya pergi lagi di tempat Nurman bekerja. Saya mintak tolong sama Nurman supaya mengantar saya ke Sibolga Sumatra Utara tempat nenek saya. Tapi Nurman saat itu, mengatakan jangan ke Sibolga lagi, kita ke Pekan Baru saja di sana ada saudara saya, kata Nurman kepada saya pak hakim.

"Pada malam itu, saya menginap di kamar tempat Nurman bekerja sementara Nurman tidur di luar. Tapi pada malam itu, Nurman sempat mengambil hp saya dengan tujuanya untuk mengasih tahu kepada orang tua saya bahwa saya ada di tempat dia. Namun, saya rampas HP saya kembali, Nurman sempat mengatakan pulang lah, ucapnya pak hakim tapi saya tidak mau.

Pada ke esok pagi nya, saya dan Nurman berangkat ke Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru tempat saudara Nurman yang bernama Apis. Kami istirahat disana, pada malam harinya Nurman sempat mencuri nomor HP orang tua saya yang ada dalam hp saya. Tujuan Nurman kepingin memberitahu orang tua saya bahwa saya berada di Pekanbaru. Tapi keburuan diketahui oleh saya dan melarang Nurman untuk memberitahu kepada orang tua saya.  

Pada malam itu saya berencana tidur tempat Afis bersama Nurman tapi Nurman melarang. Dan saya dicarikan tempat tidur di kos perempuan. Setelah dua hari di Pekanbaru, tanpa sepenggetahuan Nurman, saya ke Duri tempat teman. Sampai di rumah teman, saya menelpon Nurman untuk menjemput saya lagi di Duri pak." Cerita Saksi.

Setelah Nurman sampai di Duri, saya memintak tolong sama dia supaya mengantarkan saya ke Sibolga lagi. Tapi Nurman ngajak saya pulang, namun, saya tidak mau. Kalau tidak mau mengantar saya ke Sibolga antarkan saya ke Bajar XII, ucap saya kepada Nurman Pak Hakim.

Berulang kali saksi korban mengatakan bahwa Nurman tidak bersalah. Nurman tidak salah pak, yang salah tu saya bukan dia.

Terungkap fakta di persidangan atas keterangan saksi korban, bahwa ada tidak ada niat buruk atau pun bujuk rayu yang dilakukan Nurman terhadap korban untuk membawak korban lari dari rumah.

Sebelumnya, terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 332 KUHpidana. Tentang membawak wanita yang belum dewasa, tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Sidang dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban yang di hadirkan jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rohil di pimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi dua anggota majelis hakim Boy Sembiring SH dan Rina Yose. Sedangkan jaksa penunut umum (jpu) dari Kejari Rohil Milki SH, sementara di dampingi oleh kuasa hukum Sartono SH MH.

Kuasa hukum terdakwa Sartono SH akan menghadirkan saksi yang meringan kan sebanyak dua orang. Dari itu, Sartono memintak kepada majelis hakim untuk di berikan waktu untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa. Akhirnya sidang ditutup dan ditunda selama dua minggu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. (R15)

Listrik Indonesia

#Selingkuh #Pacaran #ML

Index

Berita Lainnya

Index