WOW...Kasus Pembalakan Liar, PT Merbau Pelalawan Ternyata Belum Bayar Denda Rp16,2 Triliun ke Negara

WOW...Kasus Pembalakan Liar, PT Merbau Pelalawan Ternyata Belum Bayar Denda Rp16,2 Triliun ke Negara
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Siapa sangka, ternyata hingga kini PT Merbau Pelalawan yang sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pengrusakan kawasan hutan pada 2016 silambelum membayar denda sebesar Rp16,2 triliun ke negara. 

"Tadi sudah saya cek (periksa), belum ada (laporan pembayaran denda dari PT Merbau Pelalawan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (7/9/2018). 

PT Merbau Pelalawan sebelumnya divonis untuk membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara dalam kasus pembalakan liar. 

Dalam putusannya yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.

Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.

Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp16,2 triliun. 

Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp12.167.725.050.

Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp4.076.849.755.000.

Meski dua tahun setelah putusan itu dikeluarkan, PT Merbau Pelalawan belum juga membayar denda kepada negara. Untuk itu, Tety mengatakan akan berkordinasi dengan KLHK sebagai pihak penggugat.

Koordinasi itu untuk menentukan apakah KLHK yang turun sendiri untuk memantau pembayaran denda PT Merbau atau tidak.

"Saya akan lihat ke depannya bagaimana, karena KLHK selaku penggugat," ucap Tety seperti dikutip dari Antarariau.com.

Terpisah, Direktur PT Merbau Pelalawan H Koswara hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Koswara yang dihubungi melalui telepon dan pesan singkat "whatsappp" belum memberikan respon. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index