ASTAGA....Buang Bayinya yang Baru Lahir, Ana Ngaku "Buah Hatinya' itu Hasil Selingkuh

ASTAGA....Buang Bayinya yang Baru Lahir, Ana Ngaku
Ibu Pembuang bayinya sendiri saat di Polsek Sidoarjo Kota, Rabu (12/9/2018). 

RIAUSKY.COM - Ana, perempuan 29 tahun asal Ngawi yang selama ini tinggal di Perum Mutiara Blok BP Sidoarjo harus meringkuk di dalam sel penjara Polsek Sidoarjo Kota setelah ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkannya sendiri, Rabu (12/9/2018).

Dalam pemeriksaan di Polsek, perempuan ini mengaku tega membuang bayinya lantaran tidak disetujui suaminya. Dia juga mengakui bahwa bayi itu memang hasil hubungan gelap dengan pria lain.

"Iya, saya punya PIL (pria idaman lain)," jawab Ana saat ditanya penyidik Polsek Sidoarjo di sela pemeriksaan, Rabu sore seperti dilansir Tribunnews.com.

Disebutkan juga bahwa selama ini kerap berhubungan intim dengan selingkuhannya itu di beberapa hotel di Sidoarjo. Tentunya, tanpa sepengetahuan sang suami.

Ana mengaku melahirkan bayinya di bidan dekat tempat tinggalnya. Kemudian bayi sempat dibawa pulang, dan kemudian dibuang di blok lain di perumahan itu, Rabu pagi sekira pukul 05.30 WIB.

"Dari penemuan itu, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya berdasar keterangan bidan setempat diketahui ada warga yang baru saja melahirkan. Dari situ akhirnya petugas menemukan pelaku pembuangan bayi ini," urai Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul.

Dari pemeriksaan terhadap Ana, diketahui bahwa dia stres karena setelah melahirkan, suaminya tidak mau mengakui bayi tersebut. Dari situ kemudian dia memutuskan untuk membuangnya.

"Diakui juga dia punya selingkuhan. Seorang pria berinisial TR yang usianya sekitar 30 tahun, tinggal di Gedangan, Sidoarjo," papar Kapolsek.

Selain Ana, polisi juga memintai keterangan beberapa pihak. Termasuk suaminya. Hasilnya, sang suami juga mengiyakan bahwa istrinya itu kerap ketahuan berhubungan dengan pria lain.

"Bahkan dari keterangan beberapa saksi yang kami kumpulkan, tersangka ini juga pernah dua kali dibawa ke balai desa karena ketahuan berhubungan dengan pria lain," sebut seorang penyidik di Polsek Sidoarjo Kota.

Sekarang, Ana terancam mendekam di dalam penjara selama lima tahun. Dia dijerat dengan pasal 77 huruf b Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkiat nasib sang bayi yang dibuang, polisi masih berkordinasi dan menyerahkan kepada pelayanan sosial anak balita (PSAB) di bawah Dinsos Kabuoaten Sidoarjo. Apakah dikembalikan ke orangtuanya atau bagaimana, masih dikordinasikan. (R01)

Listrik Indonesia

#Bayi Dibuang Orang Tuanya

Index

Berita Lainnya

Index