'Rajin' ke Masjid, Lima Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan...

'Rajin' ke Masjid, Lima Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan...
Lima tersangka diamankan aparat kepolisian Sektor Rumbai Pesisir.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Lima pria 'rajin ke masjid' ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Kamis (13/9/2018) di beberapa tempat. 

Mereka ditangkap karena diduga terlibat jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) di sejumlah masjid di Kota Pekanbaru. Totalnya sejuah ini mereka sudah melakukan aksi di 15 lokasi yang sebagian besarnya adalah masjid.

Dari tangan kelima tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan 9 (sembilan) unit sepeda motor dibuga hsil tindak kejahatan. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Ardinal, Jumat (21/8/2018).

Kelima tersangka itu tambah Ardinal terdiri dari 3 pelaku pencurian dan 2 penadah.

"Tiga pelaku curanmor adalah Abdurrahman (17) warga Jalan Surya Gang Buntu, Tangkerang Tengah, Bukit Raya, Dodi Wahyu (22) warga Jalan Parit Indah Gang Tastik, Tangkerang Selatan, Tenayan Raya dan Yusuf Maulana (16) warga Jalan Paus Gang Dakota, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai," ucap Ardinal sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru.

Kemudian 2 tersangka penadah Agus Pristi Linato (23) warga Jalan Bahana Ujung, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai dan Ramdhani Riski (16) warga Jalan Belimbing, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai.

Dijelaskan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal Effendi, penangkapan terhadap sindikat pelaku pencurian sepeda motor spesialis parkiran masjid tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan didapatlah informasi ada penjualan unit motor dengan harga miring. Lalu, Kamis (13/9) langsung kita lakukan terhadap tersangka Dodi dan Agus saat melakukan transaksi," ungkap Ardinal.

Hari itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan 3 tersangka lagi Abdurrahman, Yusuf dan Ramdhani.

"Selanjutnya kelima tersangka kita bawa menunjukan barang buktinya dan berhasil kita amankan 9 sepeda motor. Lalu tersangkan dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," papar Ardinal.

Hasilnya tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi dan semuanya dirumah ibadah di Pekanbaru. "Semua motor curian dijual keluar daerah dan ada juga dijual melalui online seharga Rp 700 ribu sampai Rp 900 ribu," ujar Ardinal.

Kasus ini tegas Ardinal masih dalam pengembangan pihaknya, karena masih ada 2 tersangka dan beberapa barang bukti lagi diburu atau dicari.

Atas ulah mereka itu kata Ardinal lagi kelina tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP untuk penadah.(R05) 


Sumber Berita: Tribun Pekanbaru


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index