WAJIB BACA: Ini Perubahan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 Terbaru yang Perlu Kamu Perhatikan...

WAJIB BACA: Ini Perubahan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 Terbaru yang Perlu Kamu Perhatikan...
Ilustrasi pengumuman CPNS 2018

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Bagi kamu yang belum melakukan pendaftaran CPNS 2018, ada informasi terbaru terkait akreditasi  yang perlu diketahui. 

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih dibuka hingga sepekan mendatang tepatnya tanggal 15 Oktober 2018. 

Hingga Ahad (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan di web sscn.bkn.go.id sebanyak 2.117.182 calon.

Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Sertifikasi

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru. Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB, sebagaimana dilaporkan tribunpekanbaru juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.  (R04) 


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index