Ini Tanggapan Peradi Soal Kasus Pembunuhan Janda Cantik Ella Nurhayati

Ini Tanggapan Peradi Soal Kasus Pembunuhan Janda Cantik Ella Nurhayati
Ella Nurhayati

RIAUSKY.COM - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Pembantu Antapani yang merupakan salah satu unit kerja DPC Peradi Bandung buka suara soal kasus pembunuhan Ella Nurhayati (42), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Ella ditemukan tewas di dalam rumah dengan luka 28 tusukan. Polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berkaitan perkara tersebut, namun identitasnya tak disebutkan lantaran dilindungi Undang Undang (UU).

DPC Peradi Bandung melalui PBH Peradi Capem Antapani turun tangan langsung sebagai Kuasa Hukum Keluarga ABH ABK yang disebut polisi sebagai tersangka. Orang dekat yang diduga terlibat kasus ini memang diakui Peradi.

"Seandainya, ada anak yang bermasalah dengan hukum, dia tidak disebut sebagai tersangka, tapi disebutnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Walau pun itu istilah, tapi pengertiannya kan menjadi lain," kata Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean saat ditemui detikcom di kantor DPC Peradi Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018) seperti dilansir Detikcom.

Istilah anak berhadapan hukum (ABH), menurut Roely, diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Penjelasannya yaitu ABH ialah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Selain itu, Roely menilai polisi terlalu cepat menyimpulkan terduga pembunuh Ella. "Masih terlalu dini juga menurut saya," ucap Roely.

Hal terpenting berkaitan ABH, dia menjelaskan, soal perlindungan dan penyelamatan hak. Roely meminta pemerintah turut berperan dalam persoalan ini.

"Seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang, ini adalah tanggung jawab negara. Biasanya ini diwakili P2TP2A," kata Roely. 

Erdi D. Soemantri sebagai salah satu kuasa hukum berharap semua pihak memandang jernih persoalan menyangkut ABH. Dia meminta masyarakat tidak menyimpulkan tragedi Ella dengan membuat informasi opini via media sosial (medsos) yang berdampak meresahkan.

Ia menyoroti menyebarnya info tertulis berupa opini yang menambahkan link salah satu berita dimuat di detikcom soal kejadian Ella. Erdi meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang informasi opini.

"Kami atas nama keluarga, baik korban mau pun keluarga yang bersangkutan, menyomasi pihak-pihak yang menulis di media sosial yang tidak sesuai dengan berita yang dibacanya. Kami minta agar segera meralat sebelum kami melakukan tindakan hukum," tutur Erdi menegaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Erdi mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima SPDP dari Polres Cimahi berkaitan perkara Ella. Sisi lain, Erdi menyesalkan adanya opini publik di medsos yang bersifat menghakimi sebelum hakim menetapkan putusan hukuman di persidangan. 

"Tidak seperti ini memperlakukan ABH (dalam kasus Ella), termasuk semua ABH di seluruh Indonesia. Kita saling jaga perasaan. Apalagi aturan dan Undang-undangnya sudah ada," kata Erdi mewakili keluarga korban. (R01)

Listrik Indonesia

#Pegawai BRI Bandung Ella Nurhayati Tewas Dibunuh

Index

Berita Lainnya

Index