ASIK... 2019 Nanti Bakal Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya

ASIK... 2019 Nanti Bakal Ada 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Siap-siap merancang agenda liburan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019. 

Rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Keputusan ditandatangani pada 2 November 2018.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:

Hari Libur Nasional 2019

1 Januari 2019: Tahun Baru 2019

5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

19 April 2019: Wafat Isa Almasih

1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional

19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563

30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila

5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H

11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H

17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia

1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H

9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2019: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2019

Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:

3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019

24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R02/Dream)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index