Ratusan Reklame 'Nakal' di Rohil Ditertibkan

Ratusan Reklame 'Nakal' di Rohil Ditertibkan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ratusan bentuk dan merk berjenis reklame ilegal kembali ditertibkan oleh (Satuan polisi pamong praja), dimulai dari Jalan Kecamatan Batu Empat menuju kota Bagansiapiapi, Rabu (14/11/2018).

Bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tim menyapu bersih setiap reklame baik spanduk, banner maupun reklame lainnya yang terpasang di toko-toko maupun di atas jalan yang tidak sesuai aturan.

Kabid penagihan dan keberatan Budiman, di dampingi Kabid pendataan dan pelayanan H Sulaiman, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap segala bentuk reklame yang tidak terdaftar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011.

"Jadi seluruh reklame yang tidak mengikuti aturan akan kita tertibkan," katanya.

Kabid pendataan dan pelayanan H Sulaiman menambahkan, reklame yang di tertibkan terdiri dari berbagai macam kesalahan. 

"Ada reklame yang bayar namun telah habis masa berlakunya dan tidak melapor, ada juga yang pasang dan tidak bayar sama sekali, "sebutnya.

Pendapatan Negara NaikTahun 2018 ini lanjutnya, Bapenda bersama Tim yustisi tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap setiap spanduk maupun reklame yang terpasang secara ilegal.

"Tahun ini kita gencarkan betul masalah reklame ini," kata dia.

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada para pemilik toko yang melakukan pemasangan reklame agar segera melaporkan ke kantor Bapenda dan melakukan pembayaran.

"Kepada para pengusaha yang tertib melakukan pembayaran dan pelaporan tentunya kita berikan apresiasi, kedepan kita juga akan melakukan penertiban di seluruh wilayah Rohil," pungkasnya. 

Di gencarkan penertiban pajak reklame oleh Bapenda Rohil di tahun 2018 ini membuahkan hasil yang cukup gemilang, hal tersebut dapat di lihat dari pencapaiannya. Dari target Rp 200 juta tahun 2018, sudah masuk sebesar Rp 800 juta. (R15/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index