Tujuh Tahun Menikah, Wanita Ini Harus Ikhlas Suaminya Nikahi Putrinya Usia 13 Tahun

Tujuh  Tahun Menikah, Wanita Ini Harus Ikhlas Suaminya  Nikahi Putrinya Usia 13 Tahun
Za terpaksa menikahi anak sendiri setelh diaguli dan hamil 7 bulan.

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Tujuh  tahun menikah Nur (30) harus menerima kenyataan pahit. Sang suami, ZA akan menikahi anak kandungnya, Bunga (13)

Sang suami tega mencabuli Bunga (13) anak perempuannya hingga kini hamil 7 bulan.

Nur menikah dengan ZA (48) setelah suami sebelumnya yang merupakan ayah kandung Bunga meninggal dunia.

"Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih seperti dilansir dari tribunpekanbaru.

Nur mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan apa yang menimpa keluarganya. Terutama anak perempuannya ini.

"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil, Senin (19/11/2018).

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh Bah (44) yang merupakan paman dari Bunga ke Mapolres Inhil Senin (18/11/2018).

“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) Sekira pukul 20.00 WIB, Pelapor menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal TP persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor), hal tersebut dibenarkan oleh saksi.

Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.

ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.

Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah terlapor.(R03/tpc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index