Pembuatan Sertifikat Tanah MTs Negeri di Rohul Terkendala Surat Dasar

Pembuatan Sertifikat Tanah MTs Negeri di Rohul Terkendala Surat Dasar
Kasi Pendidikan Islam Kemenag Rohul H.Rusli M.Sy

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu akan mengusulkan 2018-2019 Penegerian Tiga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Rokan Hulu kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hanya saja, saat ini kendala yang paling serius dalam pengurusan itu adalah belum adanya sertifikat tanah atas nama Kantor Kementerian Agama untuk lahan Tiga Madrasah Tsanawiyah tersebut yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.

Sertifakat Tanah atas nama Kementerian Agama baru bisa didapatkan apabila ada surat dasar penyerahan tanah wakaf dari Pengurus Tiga Madrasah Tsanawiyah yang akan dinegerikan tersebut. Setelah itu, tanah tersebut mesti disertifikatkan atas nama Kemenag Rokan Hulu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu H Syahrudin M.Sy melalui Kepala Seksi Pendidikan Islam H.Rusli M.Sy kepada Riausky.com,(21/11) terkait kendala dalam penegerian tiga Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Rokan Hulu.

"Diupayakan, menjelang akhir tahun 2018 ini, surat dasar tiga lahan peruntukan Madrasah Tsanawiyah itu selesai dibuat. " Papar.

Rencana usulan Penegerian Tiga Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Rokan Hulu oleh Kantor Kementerian Agama Rokan Hulu yaitu, Madrasah Tsanawiyah Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo,Madrasah Tsanawiyah Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dan Madrasah Tsanawiyah Desa Menaming Kecamatan Rambah.

Untuk saat ini, MTs yang sudah di Negerikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI sebanyak 5 MTs Negeri. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index