RASAIN... Peras Pengusaha Ratusan Juta, Bos Preman Hercules Ditangkap Polisi Lagi

RASAIN... Peras Pengusaha Ratusan Juta, Bos Preman Hercules Ditangkap Polisi Lagi
Bos preman kelas kakap, Hercules Rozario Marshal

RIAUSKY.COM - Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba Polres Metro Jakarta Barat menangkap bos preman kelas kakap, Hercules Rozario Marshal pada Rabu (21/11).

Penangkapan Hercules terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres, Jakarta Barat oleh puluhan preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

“Kami amankan Hercules, diduga aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres,” kata AKBP Edy di Jakarta, Rabu (21/11).

Dikatakan AKBP Edy, preman basutan Hercules juga diduga meminta atau memalak warga yang tinggal di sekitar PT Nila.

“Dimana di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah preman dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu di setiap penghuni secara paksa. Kami juga sudah amankan para preman,” tuturnya seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Hercules dikenal sebagai salah satu tokoh di Tanah Abang. Dia kerap berurusan dengan polisi.

Tahun 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim sepakat Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
 
Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Hercules juga dinyatakan sengaja memanfaatkan labelnya sebagai preman untuk menakut-nakuti pengembang tersebut. Hal itu dia lakukan dengan maksud meminta uang dari korban.

Bukti pemerasan itu adalah penyerahan uang Rp200 juta sebagai jaminan agar Hercules bersama anak buahnya tidak lagi menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index