Kerap Curi Sawit, Pria asal Tandun Habisi Nyawa Sahabatnya

Kerap Curi Sawit, Pria asal Tandun  Habisi Nyawa Sahabatnya

PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Tak terima sawitnya kerap dicuri, seorang warga di Desa Tapung Jaya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial AP (42) nekat menghabisi nyawa Samin (60). 

AP tega membunuh Samin yang merupakan temannya sendiri dengan menggunakan tojok (besi runcing) lantaran sakit hati 

 AP diamankan polisi atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Samin (60), bahkan korban merupakan temannya sendiri.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH seperti dilaporkan tribunpekanbaru mengungkapkan, saat ini, tersangka Selamet dan barang bukti berupa tojok yang digunakan untuk dugaan pembunuhan itu sudah diamankan di Mapolres Rohul.

Ipda Nanang menjelaskan, awal mula diketahui adanya korban pembunuhan itu berawal pada Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 09.30 WIB,

seorang anak kecil melihat ada sesosok tubuh manusia yang terbaring di semak-semak sekitar Posyandu Desa Tapung Jaya.

"Anak kecil itu memberitahukan kepada saksi Lasmuri yang kebetulan tidak jauh dari lokasi, bahwa ada orang yang sedang tiduran di semak-semak. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ternyata orang dimaksud anak kecil itu sudah sekarat," katanya, Rabu (21/11/2018).


Ia menambahkan, setelah Lasmuri melakukan pengecekan dan mengetahui korban sudah sekarat, dan melihat dibeberapa bagian tubuh dipenuhi luka akibat benda tajam.

Melihat hal tersebut, tambahnya, Lasmuri selanjutnya melaporkan penemuan itu ke Pihak Polsek Tandun, mendapat laporan tersebut kemudian anggota melakukan kroscek ke TKP.

Polisi menemukan korban sudah tak berdaya, kemudian Korban sempat dilarikan ke salah satu klinik, namun nyawanya tidak tertolong.

"Hasil penyelidikan, diketahui jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. Hasil pengembangan, Polisi mengetahui identitas pelaku yakni AP,"ungkapnya.

Dilanjutkan Ipda Nanang, berdasarkan perintah Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, Kanit Reskrim Ipda Aguswandi dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap pelaku Selamet.

"Selamet berhasil dibekuk di Simpang Ngaso Ujung Batu pada Selasa malam. Usai ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya," sambungnya.

Ipda Nanang memaparkan, hasil interogasi kepada pelaku AP, dirinya mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Samin lantaran sakit hati karena sering mencuri buah kelapa sawit miliknya.

"AP juga mengaku ia sudah sering diingatkan agar jangan mencuri sawit miliknya. Namun korban tidak mengindahkan. Makanya dia kesal dan menghabisi nyawa korban," terangnya.

Ipda Nanang mengaku, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 jo pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.  (R05) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index