BNN Pelalawan Musnahkan 1.037 Gram Sabu dan 4.845 Butir Pil Ekstas

BNN Pelalawan Musnahkan 1.037 Gram Sabu dan 4.845 Butir Pil Ekstas

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan musnakan barang bukti  1.037 gram sabu dan 4.845 butir pil ekstasi. 

Pemusnahan sendiri di saksikan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat diwakili AKBP Haldun Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Riau,  serta Forkompinda. 

Kepala BNN Kabupaten Pelalawan AKBP Drs H Andi Salamon SH. MH, saat pemusnaan barang bukti narkoba,  Senin (26 November 2018) di Kantor BNN Kabupaten Pelalawan, mengatakan pemusnaan barang bukti narkoba jenis sabu lebih kurang 1.037 gram dan 4.845 butir pil ekstasi merupakan milik tersangka RH (28) dan SA (27)

"Hari ini, kita lakukan pemusnaan barang bukti narkoba.  Narkoba sendiri kita dapat dari tersangka RH (28) dan SA (27) yang kita lakukan penangkapan beberapa waktu lalu," ujar Kepala BNN Kabupaten Pelalawan AKBP Drs H Andi Salamon SH. MH seraya menambahkan bahwa pemusnaan sendiri kita lakukan dengan mesin generator didepan kantor BNN Kabupaten Pelalawan. 

Masih ditempat yang sama,  Setdakab Pelalawan Drs H T Mukhlis MSi yang turut hadir pada kegiatan pemusnaan barang haram ini memberikan apresiasi atas  langka yang dilakukan pihak BNN. 

"Kita tahu, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan wilayah yang strategis dan lintas timur  menghubungkan antar daerah maupun provinsi. Sehingga daerah ini dijadikan jalur peredaran narkotika. Namun kita patut berbangga aparat BNN serta pihak kepolisian telah mampu berbuat banyak dengan mengagalkan banyak peredaran narkotika," tuturnya. Dan selaku Pemerintah Daerah kita berikan apresiasi kepada mereka. 

Pada kesempatan tersebut, Setdakab juga kembali mengingatkan warganya untuk menjauhi barang haram tersebut. 

"Mari kita selamatkan anak bangsa.  Hindari Narkotika dan pergaulan bebas," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional