Akomodir Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Pelalawan Gelar Konsultasi Publik Revisi RPJMD Tahun 2016-2021

Akomodir Kebijakan  Pemerintah Pusat, Pemkab Pelalawan Gelar Konsultasi Publik Revisi RPJMD Tahun 2016-2021

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan terus mematang penyusunan Revisi RPJMD  Kabupaten Pelalawan tahun 2016-2021 dengan menjaring aspirasi masyarakat. Dan langka ini diambil sekaligus mengakomodir kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan Ir. M Syahrul Syarif kepada media ini,  Selasa (27 November 2018) mengatakan bahwa tujuan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Pelalawan Tahun 2016-2021 adalah untuk menjaring aspirasi  dari berbagai lapisan masyarakat. 

"Untuk itu, tentunya pemerintah daerah membangun dialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, rokoh adat, tokoh wanita, akademisi, unsur pemuda dan pemangku kepentingan dalam rangka menyerap aspirasi termasuk pokok-pokok pikiran DPRD. Dari sini nantinya akan menjadi rumusan kebijakan pemerintah dan menjadi pertimbangan revisi RPJMD," ujarnya, seraya menambahkan bahwa  Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen penuh pada prinsip perencanaan partisipatif atau bottom up planning, yang kemudian dikombinasikan dengan top down planning.

Lebih jauh disampaikan disampaikan beliau bahwa yang mendasari perubahan atau revisi dokumen RPJMD Kabupaten Pelalawan adalah dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi dan pengendalian terhadap RPJMD Tahun 2016-2021, lenyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta terkait dengan akuntabilitas kinerja daerah, penyusunan RPJMD harus mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Sekaligus  beberapa hal didalam RPJMD sekarang yang belum sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017.

Sementara itu rapat konsultasi publik dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Pelalawan H. M. Harris, didampingi Wakil Bupati Pelalawan, H. Zardewan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pelalawan, Ir. M. Syahrul Syarif, dan Ketua Tim Tenaga Ahli Pendamping dari Universitas Riau, DR. Djaimi Bakce, SP, M.Si. Rapat Konsultasi Publik ini diikuti oleh seluruh OPD, Camat se-Kabupaten Pelalawan, dan para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Pelalawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, Pimpinan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan (stakeholder) lainnya. Kegiatan sendiri berlansung di Aula Kantor Camat Pangkalan Kerinci.  (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index