PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Tak hanya Kabupaten Siak, Draf usulan Upah Minimum Kota (UMK)
Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435 juga dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Anehnya ternyata hal belum diketahui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT.
"Saya belum dapat informasinya, kalau memang dikembalikan, kita akan
evaluasi, dimana letak kesalahannya," ujar Walikota pada wartawan.
Walikota mengaku akan mempelajari terlebih alasan Pemprov mengembalikan usulan UMK tersebut. Sebab
menurutnya sebelum penetapan UMK, tahapan yang dilalui sudah sesuai
dengan prosedur yang berlaku.
"Proses penetapan besaran UMK bukan dilakukan sepihak oleh
pemerintah, namun didudukkan bersama antara pemerintah dan perwakilan
pekerja juga perwakilan pelaku pengusaha,"jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah provinsi Riau mengembalikan rencana usulan Upah
Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp2.165.435 dengan
alasan penetapan UMK tersebut terlalu tinggi melebihi formulasi
penghitungan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan besaran kenaikan
maksimal 11,5 persen.
UMK Pekanbaru tahun 2015 sebesar Rp1.925.000, terjadi kenaikan sebesar
12,3 persen untuk nilai UMK Pekanbaru 2016. Sementara Penetapan kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan
membatasi kenaikan maksimum sebesar 11,5 persen. (RO3) Listrik Indonesia
Melanggar, Pemprov Kembalikan Draf UMK Pekanbaru
Redaksi
Senin, 21 Desember 2015 - 16:43:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Buka Pacu Sampan Telaga Air Merah, Asmar : Selain Pelestarian Budaya, Juga Ajang Silaturahmi
Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:49:44 Wib Otonomi
Pj Gubri Ingin Produksi Migas Riau Capai 1 Juta Barel Per Hari
Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:28:03 Wib Otonomi
Instruksi DLHK pada PT EPP: Pekanbaru Harus Bersih Dari Sampah!
Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:22:47 Wib Otonomi