JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Bagi masyarakat, khususnya pegawai honorer pemerintah yang tidak lulus atau tak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak perlu khawatir tidak bisa menjadi pegawai pemerintah.
Dalam waktu dekat, pemerintah segera merealisasikan janjinya untuk menerapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, seleksi penerimaannya sudah akan mulai dilaksanakan selepas pelaksanaan seleksi CPNS.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin kepada Radio Republik Indonesia, Senin (3/12/2018).
Disebutkan Syafruddin, seleksi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan skema yang sudah diatur melalui Peraturam Pemerintah tentang pelaksanaan penerimaan pegawai P3K tersebut.
Meski belum menegaskan secara detail tentang rencana tersebut, namun, Syafruddin menyebutkan kalau langkah ini adalah solusi dari pemerintah untuk memfasilitasi dan memberi kesempatan kepada para pegawai honorer, khususnya di dunia pendidikan (guru,red) dan tenaga kesehatan yang sudah bekerja cukup lama, namun, tidak lulus ujian CPNS atau karena faktor umur tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti ujian CPNS.
''Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditandatangani per 1 Desember 2018 lalu dan ini memberi kesempatan pada pegawai honorer dengan aktegori KII atau dia tas 35 tahun untuk bisa menjadi pegawai pemerintah,'' ungkap dia.
Sementara itu disinggung tentang fasilitas apa yang akan didapatkan oleh para tenaga P3K yang lulus seleksi, Syafruddin mengungkapkan, besaran gaji dan honor yang akan mengacu pada ketentuan yang sudah ada.
''Memang, ada yng minta besarannya disamakan dengan besaran Upah Minimum Regional, tapi, setidaknya, gaji tersebut akan memposisikan pendapatan pegawai P3K mendapatkan kesejahteraan yang hampir sama dengan PNS lainnya. Bedanya, kan tidak ada pensiunnya,'' kata dia.
Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini 47 persen atau 1,53 juta dari total 3,2 juta guru di Indonesia berstatus honorer kategori II. Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.
Masalahnya, kebanyakan dari mereka berumur di atas 35 tahun atau melebihi syarat batas usia pada seleksi CPNS 2018. Hanya sekitar 13.000 saja dari para guru ini yang bisa ikut menjadi peserta dan itupun harus disaring lagi lewat seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD. Tak ayal, gelombang protes pun terus terjadi.(R04)
Listrik Indonesia

