Satpolair Gagalan Penyelundupan 5 Ton Bawang Ilegal

Satpolair Gagalan Penyelundupan 5 Ton Bawang Ilegal
bawang merah sitaan satpolair dumai
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satpolair Polres Dumai mengamankan  Kapal motor (KM) bernama Meranti bernomor lambung GT 06 No 1483. Kapal tersebut kedapatan membawa bawang merah tanpa dokumen sah dari negara Jiran Malaysia sebanyak 5 ton.
 
Diduga kapal ini melakukan upaya penyelundupan bawang merah dari Negara Malaysia. Sebab, Nakhoda berinisial Am beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan dokumen karantina asal barang dan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar. 
 
Dalam penangkapan ini  petugas menemukan bawang merah sebanyak 5 ton yang disembunyikan di dek kapal dengan ditutup terpal. Atas temuan ini, regu petroli lalu meminta Am untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan karantina dan persetujuan berlayar dari Syahbandar, namun Am tidak memilikinya. Walhasil, Am dan tiga ABK-nya berinisial AY, S dan R terpaksa diamankan.
 
"Nakhodanya sudah kita titipkan ke tahanan Polres Dumai. Atas dugaan ini, pelaku akan dikenakan pasal 323 UU No 17 tahun 2008, tentang Pelayaran dan pasal 31 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (28/12/2015). (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index