PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait pemutusan listrik di Gedung Perpustakaan Soeman HS, Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, I Komang Sudarsana Kamis (3/1/19) membenarkannya.
Ia mengatakan bahwa pemutusan dilakukan sebagai pelaksanaan tugas oleh petugas PLN.
Menurutnya, pemutusan dilakukan untuk penerapan disiplin bagi seluruh pelanggan tanpa membeda-bedakan. Baik itu pelanggan perusahaan maupun perkantoran pemerintah dengan pelanggan masyarakat biasa.
Menurutnya, Gedung Perpustakaan Soeman Hs sudah melakukan tunggakan pembayaran listrik selama 2 bulan. Namun petugas tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan PLN untuk memutus aliran listrik.
"Kita akan kembali menyambung daya setelah dilakukan pembaaran rekening listrik yang tertunggak," katanya.
Ditanyakan mengenai jumlah tagihan tunggakan listrik Perpustakaan Soeman HS, Nyoman Sudarsana mengatakan dirinya lupa berapa jumlah pasti tunggakan.
"Untuk itu, ke depan, seluruh pelanggan, baik pelanggan biasa maupun pelanggan perusahaan maupun perkantoran pemerintah untuk melakukan pembayaran tepat waktu," imbaunya. (R05/Mcr)
Listrik Indonesia

