Sepanjang 2018, Janda di Rohil Bertambah 608 Orang

Sepanjang 2018, Janda di Rohil Bertambah 608 Orang
Mardhiyyatul Husna Hasibuan SHi MH

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sepanjang tahun yang lalu, Pengadilan Agama Rohil yang berkantor di Kepenghuluan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih memutuskan 608 pengajuan gugatan cerai, alhasil jumlah janda di kabupaten seribu kubah semakin banyak.

Ketua pengadilan agama Rohil Tirmizi SH MH saat dikonfirmasi riausky.com diruang kerjanya Selasa 8 Januari 2019 melalui Jubir Mardhiyyatul Husna Hasibuan SHi MH mengatakan bahwa sisa kasus gugat cerai pada tahun 2017 lalu sebanyak  talak 23 dan gugatan cerai sebanyak 76 perkara. 

"Sementara pada tahun 2018 perkara cerai talak sebanyak 150 dan cerai gugatan sebanyak 422 perkara. Sehingga pada tahun 2018 yang lalu pengadilan agama rohil memutus perkara sebanyak 608 perkara, itu semua sudah termasuk sisa perkara pada tahun 2017 yang lalu," kata Mardhiyyatul Husna Hasibuan.

Menurutnya, kebanyakan pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu berakar dari pertengkaran, perselisihan, sudah ada ketidak cocokan dan permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. 

"Sehingga mereka melakukan gugatan di kepengadilan agama Rohil." pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index