Ingin Jadi Pegawai Pemerintah, Tiga Bidang Ini Siap-siap Daftar Rekrutmen PPPK Jelang Akhir Januari Ini

Ingin Jadi Pegawai Pemerintah, Tiga Bidang Ini Siap-siap Daftar Rekrutmen PPPK Jelang Akhir Januari Ini
Seleksi penerimaan CPNS beberapa waktu lalu.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ingin Jadi Pegawai Pemerintah, Tiga Bidang Ini Siap-siap Daftar Rekrutmen PPPK Jelang Akhir Januari Ini

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K 2019 akan segera dibuka.

PPPK atau P3K 2019 akan diutamakan untuk tiga bidang ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut akan mengutamakan tiga bidang, yakni bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer yang pernah bekerja di instansi bersangkutan.

Diharapkan, para pekerja tidak membutuhkan adaptasi yang terlalu lama.

"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana akan diprioritaskan," tambahnya.

Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.

"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.

Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.

Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.

PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.(R03)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index