MENGERIKAN...Dipaksa Layani Nafsu Bejat 8 Pria Sehari, Kemaluan Gadis 14 Tahun Bengkak dan Susah Pipis

MENGERIKAN...Dipaksa Layani Nafsu Bejat 8 Pria Sehari, Kemaluan Gadis 14 Tahun Bengkak dan Susah Pipis
Ilustrasi (gambar tak ada kaitan dengan berita)

RIAUSKY.COM - Polisi berhasil mengungkap prostitusi ilegal di Sanur, Denpasar, Bali, yang melibatkan anak di bawah umur.

Salah seorang korbannya masih berusia 14 tahun. Ia dipaksa melayani tamu hingga 8 orang per hari hingga kemaluannya bengkak dan kesakitan saat buang air kecil.

Kasubdit IV Renakta Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, korban terpaksa melayani pria hidung belang sebanyak itu dengan iming-iming uang.

“Tiap harinya kalau ramai melayani sampai 8 orang per hari. Sementara sepi satu orang. Tapi maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi,” katanya sebagaimana dilansir medansatu.com, Rabu (9/1/2019).

“Akibat banyaknya melayani pelanggan tiap harinya. Anak yang berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi,” tambahnya.

Sementara itu, keadaan psikologis anak-anak yang menjadi korban human trafficking itu diungkapkannya dalam kondisi labil.

“Jujur saja kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi,” imbuhnya.

“Jadi memang kita butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar,” kata dia.

Maka dari itu, penanganan kasus human trafficking tersebut, ujarnya, bukan hanya lebih ke hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, restitusinya. 

“Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima. Itu sangat penting, bukan soal hukum saja,” ujarnya.

Tercatat, keuntungan yang didapat para pelaku berdasarkan keterangan polisi, sudah ada imbalan sejak awal proses perekrutan.

“Dari perekrutan yang di Jawa, diketahui sekali berhasil merekrut orang (satu anak), maka dibayar Rp 500 ribu. Yang menampung ini dia yang fasilitasi beli tiket, menampung di rumahnya, dijeratkan utang dulu, nanti setelah bekerja maka dia mulai membayar utang-utangnya itu,” ungkap AKBP Saparini.

Dari dua tersangka, kata AKBP Saparini, salah satu tersangka yang menampung dan membuat mess juga rumah sewaan untuk tempat anak-anak di bawah umur tersebut. Kemudian menyalurkan kepada tersangka lainnya. 

“Jadi langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel,” jelasnya.

“Upah yang diterima si anak mendapatkan Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka kedua Rp 30 ribu per tamu. Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya,” beber Saparini.

Ia dan tim menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking. “Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya,” kata Saparini.

Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya. “Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan,” ucapnya.

Dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. “Sudah ada 9 saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,” imbuhnya.

“Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titikberatkan pada anak di bawah umur,” akunya.

Dalam penindakan ini Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka. Kelima korban masing-masing berusia 17, 14, 14, 15 dan 16. Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.

Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Subdit 4 Dit. Reskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Hengky menjelaskan, kelima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji di antara Rp 5 sampai Rp 11 juta.

“Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai Boking order. Selain itu disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali,” ujar Hengky.

Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali. Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS. “Tapi tiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka,” jelas Hengky.

“Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga Rp 300 ribu per jam dan setiap harinya melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang,” tambah Hengky.

BACA JUGA : Kasus Prostitusi, Pihak Puteri Indonesia Belum Mau Berkomentar

Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut. “Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar,” jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, timnya Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi tersebut.

“Kami mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat,” kata Fairan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index