PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Alat Praga Kampanye (APK) baik berupa poster, baleho para caleg dan baleho paslon peserta Pilpres mulai bertebaran di sepanjang Jalan utama kota Pangkalan Kerinci (jalan Sultan Syarif Kasim II-Kualo) .
Disamping menganggu keindahan kota, keberadaan APK jelas melanggar UU Pemilu, nomor 7 tahun, 2017 tentang larangan pemasangan APK dijalur hijau. Dan melanggar uturan Bawaslu (SE) nomor 1990 tentang larangan pemasangan APK di tempat berbayar.
Adanya pemasangan APK ini dikeluhkan Ujang (50) warga Pangkalan Kerinci, Kamis (17 Januari 2019).
Untuk itu, Ia meminta kepada Banwaslu Kabupaten Pelalawan agar bertindak tegas.
"Saya pikir ini harus ditertibkan, jangan ada penerapan aturan memihak paslon penguasa," ujarnya seraya menambahkan bahwa APK terpasang di jalan-jalan tersebut adalah APK dari paslo penguasa.
Sampai berita ini, pihak media belum menghubungi pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan. (R09)
Listrik Indonesia

