JANGAN RIBUT LAGI...Dewan Pers: Tabloid 'Indonesia Barokah' Bukan Produk Jurnalistik

JANGAN RIBUT LAGI...Dewan Pers: Tabloid 'Indonesia Barokah' Bukan Produk Jurnalistik
Petugas Bawaslu menunjukkan isi tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

RIAUSKY.COM - Dewan Pers telah mengkaji laporan yang dibuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap peredaran Tabloid 'Indonesia Barokah'.

Setelah menggelar rapat pleno khusus yang diikuti oleh anggota Dewan Pers, dipastikan bahwa Tabloid 'Indonesia Barokah' bukanlah produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Kami sudah melihat tempat redaksinya dan kami memeriksa kontennya. Jadi kami hari ini bikin pleno khusus kepada seluruh anggota untuk mengambil setuju atau tidak dengan isinya. Bahwa tabloid 'Indonesia Barokah' bukanlah media sebagaimana dimaksud dalam UU 40 Tahun 1999," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo Stanley saat dikonfirmasi, Senin (28/1) seperti dilansir Kumparan.com.

Stanley mengatakan ada tiga pertimbangan yang digunakan oleh Dewan Pers dalam mengambil keputusan ini.
 
"Pertama alamatnya palsu, kita sudah cek tidak ada alamat itu. Kedua kita lihat nama-nama tidak ada dalam data yang ada di dalam log book wartawan di Dewan Pres. Padahal kita tahu syarat perusahaan pers Pemrednya harus punya kompetensi utama yang pastinya datanya ada di Dewan Pers," ucap Stanley.
 
"Ketiga, kita lihat isinya bukan berita tapi round up berita-berita yang sudah ada, ditulis ulang, tidak ada wawancara. Itu bukan pekerjaan jurnalistik. Pekerjaan jurnalistik intinya klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi kepada sumber," lanjutnya. 

Selain itu, Stanley mengatakan dalam waktu dekat Dewan Pers akan menyerahkan hasil penelusuran itu kepada tim Prabowo-Sandi dan Polri. Hal itu untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam tabloid itu. 

"Pendapat, penilaian, dan rekomendasi kalau tidak ada hambatan sore ini ditandatangani. Sekarang masih memeriksa naskah terakhir. Mungkin masih ada beberapa catatan, kalau tidak ada masalah saya langsung teken. Urusan pidana itu Polri, Dewan Pers hanya urusan etik dan standar UU terpenuhi atau tidak," ujar Stanley. (R04) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional