Mediasi Sengketa Lahan di Bonai Darussalam-Rohul Batal

Mediasi Sengketa Lahan di Bonai Darussalam-Rohul Batal
H Basri SKM, Camat Bonai Darussalam-Rohul

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Camat Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu H Basri SKM mengungkapkan, bahwa mediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Sontang-Desa Pauh dengan PT RAR yang dijadwalkan beberapa waktu lalu di Kantor Camat Bonai Darussalam batal dilaksanakan.

Penjelasan itu disampaikan Camat Bonai Darussalam H Basri SKM kepada Riausky.com Minggu 4 Februari 2019 di Pasir Pengaraian.

"PT RAR mengaku terlambat menerima surat pemberitahuan mediasi itu. Jadi pertemuan batal dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali," papar H Basri menjelaskan.

Sengketa lahan di Kecamatan Bonai Darussalam tepatnya di Desa Sontang dan Desa Pauh, merupakan sengketa lahan yang sudah lama terjadi sejak tahun 1991 lalu.

Dijelaskan Camat Bonai Darussalam H Basri, luas lahan yang dipersengketakan tersebut mencapai 12 ribu ha.

Sejauh ini dalam upaya hukum, lahan tersebut sudah melalui beberapa kali tahapan sidang pengadilan. Dan dimenangkan oleh pihak masyarakat. Akan tetapi, pada sidang di Mahkama Agung, PT RAR berhasil memenangkan perkara sengketa lahan tersebut. 
Pada akhirnya,PT RAR kembali menguasai lahan tersebut.

Camat Bonai Darusaalam H Basri, mengaku akan melakukan koordinasi kembali dengan Bupati Rokan Hulu terkait jadwal mediasi sengketa lahan tersebut. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index