Dukung mendukung Calon Legislatif, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Dukung mendukung Calon Legislatif, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara
Palu hakim

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) Tegal Rejo Jaya, Inhil, Syahrial, 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan karena melanggar Undang-Undang Pemilu. 

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (4/2/2019) di Pengadilan Negeri Tembilahan yang dipimpin dipimpin Nurmala Sinurat, dengan dua hakim anggota, Saharudin Ramanda dan Andy Graha.

"Terdakwa, Kades Tegal Rejo Jaya, Inhil. Dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar anggota Bawaslu Inhil, Rois Habib, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).

Disebutkan dia, vonis yang diberikan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syahrial  bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Syahrial, menurut hakim, sebagaimaa disampaikan Rois,  terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab Syahrial terlibat mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

''Pasca putusan tersebut, dilaporkan, Syahrial melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya banding," kata Rois.

Vonis ini menurut Rois menjadi pelajaran agar kepala desa bersikap netral. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan larangan kades terlibat kampanye Pemilu.(R04)     


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index