RIAUSKY.COM - Malang benar nasib gadis berinisial KD, 20. Mimpinya menjadi model terkenal kandas, setelah terbujuk rayuan seorang fotografer bernama Arky, 24. Kepada KD, fotografer mesum itu mengaku akan menjadikannya seorang model ternama.
Tawaran menjadi bintang model hanya bualan Arky belaka. Bak kucing melihat ikan, Arky mengincar hingga menjebak KD agar bisa melayani nafsu bejatnya. Alih-alih menjadi model, keperawanan gadis berusia 20 tahun itu malah direnggut Arky.
Kini, sang fotografer itu harus menikmati hidup di balik jeruji besi usai ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menegaskan, pelaku sudah ditahan atas perbuatannya. Pelaku fotografer itu ditangkap pada Selasa (22/1) di rumah kontrakan di Jalan Kampung Rawa, Bogor, Jawa Barat.
"Kejadiannya pada 11 Januari 2019 lalu di sebuah hotel di kawasan Senen Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku mengajak bertemu korban yang mau jadi model. Kemudian diajak jalan-jalan. Korban diajak minum bir dan mabuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/2) seperti dilansir Jawapos.com.
Dari hasil pemeriksaan kepada korban, setelah diajak minum-minum di bar dalam keadaan mabuk, pelaku membawanya ke hotel dengan alasan ingin bertemu dengan temannya. Di sana, gelagat tak beres pelaku berusaha merenggut keperawanan korban mulai muncul.
Arky meminta KD untuk berpose tanpa busana dengan alasan untuk diambil foto jika ingin menjadikannya sebagai model. Dalam keadaan mabuk dan hasrat menjadi model tinggi, akhirnya korban pun menuruti bujuk rayu Arky.
Melihat tubuh korban tanpa sehelai kain, natsu birahi pelaku memuncak. Arky pun lantas mengajak korban bersetubuh. Pelaku pun sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban jika tak mau menuruti nafsu bejatnya.
"Kalau tidak mau (berhubungan), pelaku akan menyebarkan foto-foto telanjang korban di media sosial," ujar Tahan Marpaung.
Korban mengaku hanya bisa pasrah menuruti permintaan pelaku setelah diancam. Meski di dalam hati korban tak terima diperlakukan seperti itu. Usai kejadian tersebut, korban memilih melapor ke polisi. Dari laporan tersebut polisi tak butuh lama meringkus sang fotografer mesum itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perbuatan bejat pelaku. Seperti seprei hotel, pakaian dalam korban dengan bercak darah, hasil visum, isi rekaman kamera CCTV hotel, pakaian pelaku saat berada di dalam hotel dan ponsel milik pelaku.
"Barang bukti sudah diamankan. Pelaku sudah dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP," tutup Tahan Marpaung. (R01)
Listrik Indonesia

