Waduh, RS Efarina Pangkalan Kerinci 'Tertangkap Basah' Buang Sampah Sembarangan di Jalan Raja Engku Lela Putra

Waduh, RS Efarina Pangkalan Kerinci 'Tertangkap Basah' Buang Sampah Sembarangan di Jalan Raja Engku Lela Putra

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci diduga Buat 'TPA bayangan' di Jalan Raja Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur. 

"Ya, patut diduga pihak Rumah Sakit Eferina membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bayangan di jalan Raja Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, setidaknya ini dibuktikan mereka membuang sampah disana, lebih parah lagi sampah rumah sakit ini masuk kategori berbahaya," ucap Amad warga Pangkalan Kerinci Timur.

Diceritakan Amad, bahwa pada Ahad 10 Desember 2019, warga mengelar gotong bersama. Singkat cerita, dapat info ada orang buang sampah di jalan Raja Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur. 

"Warga mendatangi tempat pembuangan sampah. Disitu kami menemukan sampah medis, masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan ada plat nama RS Eferina," jelasnya lagi.

Atas kejadian ini, warga  mendatangi Efarina, guna mengelar aksi protes.  Namun aksi ini langsung dihadang pihak keamanan rumah sakit. 

Terpisah, Lurah Pangkalan Kerinci Timur Edi Erifin, S. Sos kepada media ini, Senin 11 Desember 2019, membenarkan bahwa RS Eferina membuang sampah sembarangan di jalan Jalan Raja Engku Lela Putra. 

"Atas perbuatan tidak terpuji. Pihak kelurahan memanggil pihak Eferina," imbuhnya guna mendengar klasifikasi mereka. 

Namun dari undangan yang dikirim, pihak Eferina hanya mengutus pihak humas. Sehingga belum didapat keputusan terkait sanksi yang akan mereka terima. 

"Pertemuan di kantor lurah belum membuahkan hasil. Namun yang jelas mereka mengakui telah membuang sampah disana," ujarnya. 

Hadir pada pertemuan ini, Camat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pihak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Serta pihak kepolisian. 

Terakhir tambahnya, sebagai efek jera, pihak RS Eferina akan menerima sanksi tegas dari pemerintah yakni sesuai dengan Perda 7 tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sanksi terberatnya adalah penutupan usaha. 

Usai pertemuan, Pihak RS Eferina melalui humasnya Hermanus, membenarkan telah membuang sampah disana. Namun ia membantah bahwa sampah ini tidak sampah medis melainkan sampah non medis. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index