TERTANGKAP...Ini Siska Zumrotul Fauziah, Mahasiswi Berhijab yang Mencuri Uang Rp 130 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah

TERTANGKAP...Ini Siska Zumrotul Fauziah, Mahasiswi Berhijab yang Mencuri Uang Rp 130 Juta di Ponpes Al Ishlahiyah
Siska, mahasiswi yang mencuri uang Ponpes senilai Rp 130 juta. (Beritajatim.com/istimewa)

RIAUSKY.COM - Seorang perempuan berhijab yang terekam kamera pengawas atau CCTV saat melancarkan aksi pencurian Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah akhirnya tertangkap. Ternyata uang yang digasak Siska Zumrotul Fauziah (22) mencapai Rp 130 juta.

Kapolsek Singosari Kompol Untung BR mengatakan, pelaku tersebut masih aktif sebagai mahasiswi di Perguruan Tinggi Negri di Kota Malang. Polisi menangkap Siska saat berada di rumahnya di kawasan Tuban, Jawa Timur pada Senin (18/2/2019) lalu.

“Tersangka Sisca ini merupakan Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negri di Kota Malang, Siska di Malang tinggal indekos di Jalan Joyo Tamansari 3, Lowokwaru, Kota Malang," kata Untung seperti dilansir Beritajatim.com, Rabu (20/2/2019).

Siksa sendiri sempat buron selama lima hari setelah polisi menerima laporan dari pengelola yayasan ponpes tersebut pada Rabu (13/2/2019) pekan lalu.

"Dari penggeledahan, kami berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti itu kami amankan di Polsek Singosari guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian yang dilakukan Siska terungkap setelah seorang santriwati bernama Dhea (17) hendak mengecek uang Rp 130 juta yang disimpan di sebuah lemari di salah satu ruangan ponpes. Namun, ketika itu, Dhea tak jadi mengecek uang tersebut lantaran tak menemukan kuncinya.

"Setelah itu, para pengurus sepakat menjebol pintu rak lemari itu, dan setelah dijebol diketahui uang operasional tersebut sudah tidak ada/ telah dicuri, lalu para pengurus melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari,” terangnya.

Terkait kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti rekeman CCTV, kartu ATM BCA, sebuah sepeda motor jenis Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp 146.050.000 yang diduga merupakan hasil curian Siska.

"Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index