Ngaku Terkaya, Pernah Hina Jokowi dan Pamer uang Puluhan Juta, 'Pemuda Manis' Ini Ditangkap di Medan Karena Penipuan 27 Unit iPhone S

Ngaku Terkaya, Pernah Hina Jokowi dan Pamer uang Puluhan Juta, 'Pemuda Manis' Ini Ditangkap di Medan Karena Penipuan 27 Unit iPhone S
Taufik Gani dan sejumlah aksinya sebelum ditangkap polisi di Medan.

MEDAN (RIAUSKY.COM)- Sebelumnya, Taufik Gani sempat viral di media sosial lantaran pernah menghina sejumlah tokoh, seperti Presiden Jokowi dan Ayu Ting Ting.

Tak hanya itu, pria 23 tahun tersebut juga menghebohkan dunia maya karena mengunggah foto mesumnya dengan sesama jenis.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, pria yang berulang kali menghebohkan jagad maya tersebut merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Mawahu, Kec Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Gani merupakan residivis kasus pornografi pada bulan Oktober 2016 lalu.

Tak berhenti sampai di situ, Gani juga kembali terlibat kasus penghinaan terhadap Ayu Ting Ting pada tahun November 2017 dan Presiden Jokowi pada Agustus 2018.

Kali ini, setelah aksi pamer diutnya viral di media sosial, Taufik Gani kembali digelandang ke kepolisian lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pamer duit yang dilakukan Gani di medsos Facebook tersebut viral di berbagai media sosial.

Namun nahas, setelah aksinya pamer duit tersebut, Taufik Gani kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti mencuri ponsel dan notebook senilai ratusan juta.

Seperti yang diwartakan Tribun Manado, penangkapan Taufik Gani dilakukan di Jalan Jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Menurut Katimsus Jatanras Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengungkap bahwa Taufik R Gani menggunakan uang hasil pencurian ponsel IPhone seri S dan note book untuk berfoya-foya.

"Bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook dan dipakai berfoya-foya ke Bali dan Jakarta bersama pasangan homonya," ujar AKP Sugeng Wahyudi Santoso sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru.

Dijelaskan AKP Sugeng, uang hasil penjualan 27 handphone merek Iphone S seri terbaru dan empat unit notebook lalu ditukar ke money changer.

Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.

"‎Dari hasil penyelidikan, tersangka punya keinginan ketika punya uang banyak ditukar ke money changer bukan untuk ditabung, ditukar dalam pecahan Rp 50 ribu kemudian dipamerkan di media sosial Facebook,"tandasnya.

Pria 23 tahun tersebut kemudian diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

‎Tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Sebelumnya Taufik Gani sempat digelandang ke Polda Jatim untuk melakukan pengembangan karena terbukti menjual barang curat ke wilayah Malang, Jatim.

Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363. (R04)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index