TRAGIS...Pamit Pergi Melayat, Sartimah Malah Selingkuh di Hotel dan Tewas Saat Hubungan Badan

TRAGIS...Pamit Pergi Melayat, Sartimah Malah Selingkuh di Hotel dan Tewas Saat Hubungan Badan

RIAUSKY.COM - Nasib sial menimpa seorang wanita yang memiliki niat buruk dengan membohongi keluarganya untuk berselingkuh.

Ya, kisah itu dialami Sartimah (50) yang ditemukan tewas di kamar nomor 10, Hotel Pelita, Komplek Curug Cipendok, RT 6 RW 5, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (17/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Diketahui, pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban berpamitan dengan keluarga akan pergi ke Kecamatan Ajibarang untuk takziah (melayat orang meninggal).

Kenyataannya, justru warga Desa Windunegara RT 2 RW 2, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas itu pergi bersama seorang pria yang merupakan selingkuhannya.

Pria tersebut adalah Sunarto (47), warga Desa Tamansari, RT 5 RW 4, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Pasangan selingkuhan tersebut memutuskan pergi ke Hotel Pelita untuk berhubungan intim. Namun ketika berhubungan intim, tiba-tiba korban pingsan dengan nafas tersengal-sengal.

Setelah dicek ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

"Pria yang juga adalah pasangan selingkuhan korban akhirnya memilih kabur. Sebelum meninggalkan korban, tersangka justru malah mengambil barang-barang berharga korban. Ada dua buah gelang emas, dompet warna biru tua berisi uang senilai Rp 831.300," ujar Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya seperti dilansir Tribunjateng.com, Rabu (20/2/2019).

Menyusul kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan. Tim dari Polsek Cilongok dan Siaga Reskrim langsung melakukan olah TKP.
Kemudian membawa mayat wanita tersebut ke RS Margono, Purwokerto, untuk diautopsi.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh dr Zaenuri menyatakan bahwa wanita tersebut meninggal karena serangan jantung.
Tersangka Sunarto, setelah ditangkap mengaku mengetahui jika korban memiliki riwayat penyakit jantung.

Dia dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan atau 531 KUHP.

Kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka dan TKP.

Di antaranya dua buah gelang emas kuning berbentuk pipih dan satu unit Honda Revo dengan nomor plat R-2607-ES warna merah hitam.

Selain itu disita pula satu buah handphone merk Hammer warna putih, handphone Nokia warna hitam, dan satu lembar kertas bekas bungkus rokok.

Di kertas itu tertera tulisan "Maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims".
Terdapat pula satu lembar nota pembelian perhiasan gelang seberat 17 gram seharga Rp 4.625.000.

Ditambah lagi nota pembelian perhiasan gelang seberat 12 gram seharga Rp 3.415.000. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index