'Kejar Tayang', THR 2019 untuk PNS Cair Mei, PP Terbit Sebelum Pilpres

'Kejar Tayang', THR 2019 untuk PNS Cair Mei, PP Terbit Sebelum Pilpres
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. PP Pemberian THR untuk PNS dikebut agar terbit sebelum pilpres April nanti. 

Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang beredar dan dikutip detikFinance, Jumat (22/2/2019). 

Surat tersebut ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden," bunyi surat keterangan Kemenkeu seperti dilansir Detik.com.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.

Sementara dalam surat tersebut juga, waktu pembayaran THR PNS 2019 efektir dibayar pada bulan Mei 2019, 1 bulan setelah pilpres. 

Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa PP Pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas isi surat tersebut.

Dalam informasi tersebut diterangkan bahwa pada 2018, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.

"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja," jelasnya kepada detikFinance.

Terkait hal ini, Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi, M Kholid, menilai kebijakan pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS yang dipercepat sebelum Pilpres bernuansa politis.

"Saya kira ini kebijakan bernuansa politis. Kebijakan ini kejar tayang biar Pak Jokowi terlihat punya jasa di mata ASN," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Ia menjelaskan, Jokowi ingin mengambil hati aparatur sipil negara (ASN) karena kebijakan soal THR dan Gaji ke-13 sudah keluar sebelum Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada bulan April.

"Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita," imbuhnya seperti dilansir Wartaekonomi.co.id.

Ia menganggap Jokowi hanya sekedar melakukan pencitraan. Meski begitu, Kholid menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai makna dari kebijakan tersebut.

"Saya kira publik kita sudah lebih dewasa dan cerdas ya dalam menilai sebuah kebijakan. Mana kerja pencitraan untuk meraih simpati dengan mana kebijakan yang benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index